Curiga BB Pencucian Uang Juned Dihilangkan, Puluhan Massa ‘Geruduk’ PN dan Kejari Medan

perkara TPPU

topmetro.news – Curiga dengan barang bukti (BB) perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas nama terdakwa Syaiful alias Juned dihilangkan, puluhan massa dari Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) dan Gerakan Rakyat Daerah (Garda) Sumut, Selasa (10/9/2019), ‘menggeruduk’ Gedung PN Medan dan Kantor Kejari Medan.

Demonstran melalui juru bicaranya yang berorasi di depan kedua institusi penegakan hukum tersebut mempertanyakan 4 item yang dijadikan dijadikan penuntut umum dari Kejari Medan sebagai BB terkait perkara 39,2 kg sabu terdakwa Syaiful alias Juned.

“Diduga ada kong kali kong antara JPU Kejari Medan dan putusan hakim PN Medan. Di mana barang bukti dalam surat dakwaan tidak dimuat dalam putusan hakim,” kata M Fajar Daulay, saat berorasi di PN Medan.

Di antaranya, putusan hakim PN Medan tidak menyebutkan tentang berapa nominal tabungan terdakwa. Demikian halnya dengan 4 item lainnya yang dijadikan JPU sebagai BB. Yakni Sertifikat Hak Mikik (SHM) tanah dan bangunan di Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, tiga buku rekening bank dengan uang masing-masing bernilai Rp18,5 juta, Rp16 juta, dan Rp15 juta.

“Barang bukti itu diduga hilang pada saat JPU mengajukan tuntutan. Sehingga hakim tidak memuat barang bukti tersebut pada putusan di poin sitaan negara. Selain itu ada kejanggalan pada upaya Peninjauan Kembali (PK) Kejari Medan. Kami menduga ada permainan dalam penetapan barang bukti yang dirampas oleh negara,” ungkapnya.

KY dan Jamwas

Massa meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa oknum majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH beserta hakim anggotanya yang menangani perkara tersebut. “Kami juga meminta bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI memeriksa oknum Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Sementara menyikapi aspirasi massa demonstran, Humas PN Medan Djamaluddin SH,MH mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada massa untuk melihat salinan tersebut. “Kalau memang kalian mau melihat putusan itu, kirim surat permohonan ke sini maka akan diperlihatkan,” sebutnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang mengaku sudah menjelaskan kepada massa yang berunjukrasa ke Kejari Medan tersebut. “Mereka juga datang ke kantor. Sudah kami jelaskan bahwa barang bukti itu tidak hilang. Saya perlihatkan semuanya. Mulai dari penetapan sitaan, dakwaan dan tuntutan,” beber Parada.

Perkara TPPU

Mengutip dakwaan penuntut umum, warga Pulo Brayan Bengkel, Medan Kota tersebut tahun 2014 hingga 2017 telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yang diperoleh dari tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Yakni pidana Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment